BICARAINDONESIA-Medan : AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bid Propam hari ini. Sidang etik tersebeut dilakukan karena AKBP AH membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik dengan mengenakan seragam polri lengkap. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.
Dalam sidang etik AKBP AH, Ken beserta keluarganya hadir guna menjadi saksi.
“Hari ini, pihak Propam menjadwalkan sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin. Di pihak Ken sendiri, kami menghadirkan saksi yang pertama Ibu Ken, Papa Ken, dan Ken,” kata Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, Selasa (2/5/2023).
Irwansyah menyebut, tiga orang rekan dari Ken Admiral juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ketiganya ialah Rio, Yazid, dan Fajar. Mereka turut menyaksikan penganiayaan yang ada di rumah AKBP Achiruddin.
“Fajar yang mengangkat Ken di rumah AKBP AH, Rio yang dihalangi AKBP AH, Yazid yang setelah penganiyaan ditodong (senjata) di mobil,” jelas Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah berharap sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Kita sangat berkeyakinan ada hasil yang sesuai dengan rule of law-nya, karena kita sudah mengajukan bukti dan saksi terkait dengan peran AKBP AH,” tegasnya.
“AKBP AH itu memerintahkan orang untuk mengambil senjata yang belum kita ketahui apakah senjata api, airgun, atau softgun. Kedua, AKBP AH itu memerintahkan orang untuk menghalang-halangi. Salah satu keluarga Ken yang ingin melerai juga dihalangi dengan tangannya. Jadi, terlihat jelas peran dia dalam penganiayaan yang dialami klien kami Ken,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*