BICARAINDONESIA-Medan : Tindak pidana yang menjerat AKBP Dr Achirudin Hasibuan, berakhir klimaks. Lewat sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, sang pamen dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal terhadap orang lain.
“Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam di depan Gedung Bid Propam Poldasu.
Adapun menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, kata Panca, mengingat yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.
Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Drs Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Dirreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dibeberkan Panca Simanjuntak, perbuatan AH yang merupakan seorang anggota Polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Irjen Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menyatakan, selain di PTDH, proses pidana umum masih terus berproses.
“AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.
Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi, yang mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang disinyalir illegal.
Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
“Saya tak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanya orang kecil. Ternyata Pak Irjen Panca memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini, mewakili keluarga Ken Admiral, kami mengucapkan terimakasih,” ucapnya.
Editor : Ty/*