BICARAINDONESIA-Jakarta : Banyaknya putusan yang harus diketik kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), menimbulkan antrean yang panjang. Pasalnya, jumlah orang yang menyelesaikan pengetikan tidak sebanding dengan beban kerja.
Di tengah keruwetan masalah itu, ada oknum di MA memanfaatkan celah tersebut untuk keuntungan pribadi. Oknum akan meminta sejumlah imbalan demi mempercepat salinan putusan.
Fakta itu tertuang dalam dakwaan KPK terhadap Hakim Prasetio Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Prasetio Nugroho disebut menerima Rp10 juta untuk mempercepat pengetikan salinan putusan kasasi.
“Pada Maret 2021, bertempat di area Kantor MA, menerima uang sejumlah Rp10 juta melalui YN selaku Asisten Hakim Agung Sofyan Sitompul. Untuk pengurusan percepatan salinan putusan suatu perkara di Kamar Pidana MA,” demikian bunyi dakwaan jaksa KPK, dikutip dari detikcom, Kamis (4/5/2023).
Dakwaan itu telah dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Rabu (3/5/2023) kemarin. Didakwakan pula, Prasetio Nugroho menerima uang sejumlah Rp1,5 juta dari YN untuk mengetahui putusan perkara atas nama Terdakwa Yan Prana Indra Rasyid pada Majelis Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih, dan Wiryatmo Lukito Totok.
Untuk diketahui, kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada pegawai MA. Akhirnya, terungkap kasus dagang perkara di MA.
Editor: Rizki Audina/*