BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus narkoba terkait penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Berdasarkan hal tersebut, Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Irjen Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy, kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan, Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Selain itu, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp300 juta.
Seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa ditolak oleh hakim. Sementara itu, hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Selaku polisi, Irjen Teddy sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Belum pernah dihukum, pengabdian, dan prestasinya menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan.
Editor: Rizki Audina/*