x

HMI : Sekda Sumut Harus Tunjukkan Bukti Putus Kontrak Proyek Rp2,7 T Secara Tertulis

3 minutes reading
Tuesday, 9 May 2023 21:54 0 275 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho menunjukkan bukti otentik pembatalan putus kontrak proyek multiyears rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun secara tertulis. Jika tidak dibuktikan secara tertulis dalam surat, masyarakat bisa beranggapan tidak benar.

“Itu yang kita minta kepada Sekda Sumut Arief Trinugroho, ya harus secara tertulis itu dalam surat pembatalan putus kontraknya dilakukan, dan dipublikasi ke banyak media. Jelas kita mau itu, jangan hanya cakap-cakap saja,” ungkap Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar di Medan, Selasa (9/5/2023).

Menurut Pangeran, Sekda Sumut Arief Trinugroho seharusnya memahami sejak awal proses lelang proyek Rp2,7 T ini. Proyek multiyears rancang bangun ini hanya bermodalkan kesepakatan politik antara dua orang pimpinan DPRD Sumut dengan Gubsu Edy Rahmayadi.

“Jangan Sekda Arief mengatakan proyek Rp2,7 T ini sudah sesuai dengan hukum, mana aturannya. Ini proyek hanya ada MoU dua pimpinan dewan dengan Gubsu. Proyek ini tidak ada dalam APBD Sumut tahun 2022. APBD itu peraturan daerah (Perda). Boleh dicek judul proyek multiyears rancang bangun jalan dan jembatan itu di APBD 2022, apakah ada? Proyek ini pun tidak ada Perda Tahun Jamaknya,” beber Pangeran.

Lalu, kata dia, perda dan nota kesepakatan menjadi syarat prinsip kegiatan atau kontrak tahun jamak pada keuangan pemerintahan daerah. Untuk penerapan kegiatan tahun jamak pada Pemda untuk penganggarannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sudah Jelas proyek Rp2,7 T ini tak ada payung hukumnya. Tidak ada di APBD dan tidak ada Perda Tahun Jamak,” tegas Pangeran.

Tidak itu saja, lanjut Pangeran, apakah Sekda Sumut Arief Trinugroho mengetahui persis proses lelang yang sampai ditunda beberapa kali, dan deal KSO yang terjadi antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama.

Pengeran Siregar pun menduga rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp2,7 T yang disampaikan Sekda Sumut Arief Trinugroho tersebut ada kaitannya dengan tekanan dari pihak KSO yang kabarnya akan melakukan gugatan perdata jika putus kontrak benar terjadi.

“Bayangkan, jika gugatan perdata itu dilakukan pihak KSO dengan tuntutan ganti rugi sepuluh kali lipat, dari mana uang disiapkan Pemprovsu. Apalagi tahun politik sudah masuk, pembiayaan untuk KPU dan Bawaslu menjadi prioritas. Belum lagi proyek sport center untuk PON 2024, jadi dugaan kita itu faktor rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp2,7 T,” kata Pangeran.

Ia pun berharap, apapun yang terjadi nantinya dengan proyek multiyears rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 senilai Rp2,7 triliun ini harus tetap menjadi perhatian penegak hukum.

“Kejagung sudah menangkap Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono yang tak ada kaitannya dengan Proyek Rp2,7 T. Tapi harus diingat, Waskita Karya leader KSO. Dan KPK kita minta memeriksa 17 nama yang terlibat proyek tahun jamak di Sumut ini yang sudah dilaporkan,” tandasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x