BICARAINDONESIA-Bandung : Jaksa menuntut Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap SGD 80 ribu atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023). Sementara Sudrajad, mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan.
Atas hal tersebut, Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan,” urai Wawan.
Selain itu, Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.
Sebelumnya diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
Editor: Rizki Audina/*