x

Kadis Ketapang Kota Medan Dicopot dari Jabatannya Imbas Proyek Gagal Lampu Pocong

2 minutes reading
Saturday, 13 May 2023 17:36 0 237 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Ketapang) Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution, imbas dari proyek lampu pocong yang gagal.

“Benar, dinonaktifkan, terkait lampu pocong, kata Bobby Nasution, Jumat (12/5/2023).

Bobby mengatakan Syarifuddin merupakan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Tahun 2022. Saat itu, proyek lampu pocong ditangani oleh dinas tersebut.

“Yang bersangkutan sebelumnya kadis pertamanan kita mintai keterangan proses untuk tanggung jawab untuk lampu pocong,” ungkap mantu Presiden Jokowi itu.

Menurut Bobby saat ini Syarifuddin masih menjalani pemeriksaan inspektorat Kota Medan. Syarifuddin pun dipindahtugaskan ke BPBD Medan untuk memudahkan pemeriksaan.

“Jadi kita sudah bentuk tim adhoc dan dinonaktifkan sementara untuk masa pemeriksaan. Nanti hasil pemeriksaan keluar akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Bobby mengatakan bahwa proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong total loss (proyek gagal) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

“Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama karena pemeriksaan menyeluruh didampingi bersama BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal,” kata Bobby Nasution, Selasa (9/5).

Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar.

“Jadi anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.

Bobby menegaskan yang harus mengembalikan dana tersebut tentunya pihak ketiga (kontraktor). Dinas SDA BMBK harus menagih uang yang telah dibayarkan. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.

“Jadi, silakan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silakan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silakan ambil,” ujarnya.

LAINNYA
x