x

Lagi, Poldasu Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

2 minutes reading
Monday, 12 Oct 2020 13:14 0 228 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Narkoba Poldasu kembali menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 8,3 kg di Medan, Jumat (9/10/2020).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, tindakan tegas (tembak mati) dilakukan petugas, karena tersangka Masiwan alias Iwan melakukan perlawanan. Mayat Iwan langsung dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari tangan tersangka M alias I, petugas menemukan 7 kg sabu yang ia bungkus dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver,” ungkap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, dalam paparannya di depan kamar mayat RS Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Didampingi Ditresnarkoba Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapoldasu menyebutkan, pengungkapan jaringan sabu Malaysia-Indonesia ini berawal dari penyelidikan petugas, atas informasi yang menyebutkan pengiriman barang haram itu dari Tanjungbalai ke Kota Medan.

Informasi menyebutkan, adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seorang pria berinisial Aswan alias Aseng, yang mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ.

Polisi pun langsung mendalami laporan tersebut, dan langsung memburu Aseng di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Sayangnya, sabu-sabu telah berpindah tangan. Namun, polisi berhasil mengamankan sabu dari Aseng seberat 1,3 kg.

Sedangkan sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut sudah berpindah tangan ke tersangka lainnya, yang masih dalam satu jaringan.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan Aseng kepada petugas, jika barang haram tersebut ia serahkan kepada Masiwan alias Iwan. Sehingga petugas Subdit III Resnarkoba Polda Sumut pun langsung memburu sosok tersebut.

Penangkapan terhadap Iwan yang mengantongi senjata api ini mendapat perlawanan. Iwan tak mau menyerah begitu saja, dan melakukan perlawanan hingga aksi tembak pun terjadi.

“Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Lalu tepat Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan. Darinya barang bukti sabu sebanyak 7 bungkusan besar dengan dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan,” jelasnya.

Dikatakan Kapoldasu, tersangka Aseng kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Martuani.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x