BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejak diadaknnua tilang tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE), banyak pengendara yang melanggar aturan. Apalagi di lokasi yang tidak terdapat kamera ETLE. Hal ini membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang membahayakan.
“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” ujar Latif dikutip dari Antara, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan cara manual dan ETLE. Untuk tilang manual dilakukan jika ada pelanggar yang membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya, kata Latif, tidak melakukan razia terhadap pengendara. Pemeriksaan hanya dilakukan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” katanya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE.
“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Jhonny dikutip detikNews.
Dia bilang, tilang manual dilakukan di lokasi yang tidak didukung kamera ETLE. Sementara tilang elektronik tetap ada.
“Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual,” imbuhnya.
Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.