x

Bawa Uang Tunai Rp394 Juta ke Singapura, Dua Perempuan Indonesia Ditangkap 

2 minutes reading
Tuesday, 16 May 2023 12:37 0 250 Iki

BICARAINDONESIA-Singapura : Otoritas Singapura menangkap dua perempuan asal Indonesia setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Kedua perempuan itu diamankan aparat berwenang karena kedapatan berusaha membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau setara Rp394,4 juta ke negara tersebut.

The Straits Times, Selasa (16/5/2023), melansir bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (10/5/2023) pekan lalu. Akan tetapi, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5/2023) waktu setempat.

Disebutkan ICA dalam pernyataannya, uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan, yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Uang tunai dalam jumlah besar itu ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X terhadap koper yang dibawa dua perempuan tersebut. Petugas ICA di lokasi, kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Kendati demikian, identitas kedua perempuan yang ditangkap itu tidak diungkap ke publik.

Wajib Lapor!

Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melapor kepada polisi, jika membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa dinegosiasikan. Misalnya, cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SG$ 20.000 atau setara dalam nilai mata uang asing.

Aturan itu berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.

Kegagalan untuk melaporkan kepada polisi Singapura sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SG$ 50.000 atau hukuman pidana maksimum tiga tahun penjara, atau gabungan keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat. “Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” tegas ICA.

Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang perempuan Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.

Perempuan Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint. Yang mana, petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x