x

Terungkap! Bos Ajak Karyawati “Staycation” Ternyata Seorang Dosen

2 minutes reading
Tuesday, 16 May 2023 13:30 0 222 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi terus mengusut kasus karyawati (AD) yang mengaku diminta ‘staycation bareng bos’ untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Terungkap bahwa bos berinisial B itu merupakan seorang dosen.

Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi, buka suara. Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan bahwa B merupakan dosen di kampusnya.

Hamzah menegaskan, kampus tidak memberi toleransi terkait dugaan pelecehan seksual. Dia menyesalkan nama kampus terseret kasus staycation yang diduga melibatkan B tersebut.

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh terduga salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa,” kata Hamzah, Selasa (16/5/2023).

“Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hamzah mengatakan, UPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Dia berharap, kasus tersebut bisa diusut tuntas. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai,” ujarnya.

Diberhentikan dari Perusahaan

Bos yang diduga memberikan syarat ‘staycation bareng bos’ tersebut diberhentikan dari perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait. “Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah pidana. “Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum yang menekan,” jelasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x