BICARAINDONESIA-Medan : Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan segala bentuk narkoba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Mawardi, terdakwa dalam perkara narkotika 1,3 ton ganja, lewat persidangan secara virtual di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/5/2023.
Untuk diketahui, pemuda 23 tahun itu merupakan penduduk Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu. Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Editor : Ty/*