BICARAINDONESIA-Medan : Satu persatu masalah di jajaran Pemerintah Kota Medan terungkap ke permukaan. Kali itu terkait dana Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang menjadi sorotan. Kasus ini mulai jadi pergunjingan setelah warga merasa dirugikan karena kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah ada tidak diberdayakan. Ironisnya, Lurah setempat kabarnya malah membuat pokmas baru.
Pokmas baru yang dibentuk diketuai oleh mantan kepala lingkungan (Kepling). Sedangkan pokmas yang sudah ada diketuai Tapai Rambe.
Semakin menuai polemik, setelah warga juga mengakuĀ tidak dilibatkan untuk pekerjaan perbaikan drainase di Jalan Langgar Gang Dame 4, atau Jalan Silaturahim Ujung, Bromo, yang kabarnya menggunakan pihak ketiga CV. Karya Nabila Mandiri.
Menanggapi konflik dana Kelurahan Tegal Sari 3 Medan Area, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan, masalah dana kelurahan di Kota Medan sudah menjadi rahasia umum. Namun sampai saat ini belum juga bisa ditertibkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
“Permasalah dana kelurahan itu sebenarnya sederhana jika Bobby mau menertibkannya. Masih seputar oknum oknum yang mengaku dekat dengan Bobby pemainnya, dan kerja sama dengan pihak kelurahan. Yang kasihan itukan keplingnya, harus berhadapan dengan warga yang merasa dirugikan,” ucap Arief Tampubolon, Rabu (17/5/2023).
Menurut Arief, sesuai juknis dan juklat dana kelurahan yang ada, pihak yang berhak melaksanakan dana kelurahan adalah warga yang bekumpul dalam pokmas. Hal ini sesuai dengan perintah dari Kemterian PUPR tahun 2020 yang memerintahkan pembentukan pokmas.
“Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan, bukan pihak ketiga seperti CV atau PT. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, jelas itu ada indikasi apa apanya, apalagi pakai pihak ketiga katanya. Bisa dilaporkan itu ke penegak hukum, dan jelas ada dugaan pastinya pada pelaksanaan dana kelurahan itu,” beber Arief.
Kader Partai Demokrat ini juga mengatakan dana kelurahan yang rata rata senilai Rp 1,5 miliar di Kota Medan itu sangat rentan dengan dugaan korupsi.
“Ada 151 kelurahan di Kota Medan. KPA dana kelurahan itu lurah sendiri. Jika penegak hukum mau, dan Walikota Medan mendukung, bisa rame lurah masuk penjara. Kan biar ada efek jerah, agar jangan kepling saja yang disalahkan karena tidak bisa menertibkan warga. Warga kan butuh kerja, dan itu diatur dalam juknis dan juklat dana kelurahan,” kata Arief.
Arief pun berharap Walikota Medan Bobby Nasution membuat kebijakan tegas kepada lurah dan oknum oknum yang mengaku dekat dengan dirinya.
“Jangan dana kelurahan juga yang jadi sasaran, cukuplah anggaran dinas dinas itu saja. Kasihan kepling dan warga yang sudah membentuk pokmas sejak tahun 2020. Minimal bisalah terbantu perekonimian warga setiap kelurahan di Kota Medan,” tandasnya.
Editor : Ty/*