BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G Plate. Penunjukan itu dilakukan karena Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
“Pak Menkopolhukam,” kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan soal pengganti Plate di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Sebagaimana diketahui Kejagung telah Johnny G Plate sebagai tersangka dan telah menahanny pada Rabu (17/5/2023). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5).
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Gregorius disebut telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan peran Johnny G. Plate dalam perkara ini. Mereka hanya menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.