BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima orang berhasil diringkus pihak kepolisian dalam pembokatan praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial S.
“Ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi,” ujar Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Kemudian adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi.
Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi. Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” ungkap Leonardus.
Saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban.
“Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,” katanya.
Praktik aborsi ini, disampaikan Leonardus mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta. Harga tersebut tergantung usia kandungan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.