x

Polres Tanjungbalai Gulung Komplotan Sindikat Pencetak dan Pengedar STNK Palsu

3 minutes reading
Sunday, 7 Jun 2020 13:15 0 230 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai, berhasil menggulung komplotan sindikat pencetak sekaligus pengedar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Tak hanya menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari 2 lokasi penggerebekan, polisi juga turut meringkus 8 orang anggota komplotan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan polisi. Diantaranya

1. M Sabri alias Sabri (28), warga Dusun II Kec.Tanjungbalai, Kab. Asahan.
2. Lusito alias Ilus (36), warga Pulo Raja Kab. Asahan.
3. Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Desa Manis, Dusun VI, Kec.Pulo Raja Kab. Asahan.
4. Awaluddin Sitorus (52), penduduk Jl. Besar Sipori pori, Lingkungan VI, Kec.Teluknibung, Kel. Kapias Pulau Buaya, Tanjungbalai.
5. Andri alias Andre Juntak (25), warga Jl. Sipori pori, Lingkungan VI, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluknibung
6. M Iqbal alias Ikbal (24), warga Jl. Anwar Idris, Kec. Datuk Bandar, Tanjungbalai.
7. Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jl. Anwar Idris, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan
8. Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42), warga Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen ini terungkap dalam penggerebekan di 2 lokasi selama 2 hari pada Kamis-Jumat, 4-5 Juni 2020.

Dijelaskannya, pengungkapan penangkapan pertama di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/127/IV/2020/SU/ Res T.Balai tanggal 4 Juni 2020.

“Pada hari Kamis itu sekitar pukul 16.30 WIB, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Sabri saat melakukan jual beli 1 unit sepeda motor Yamaha RX King bernopol BK 5228 QU dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK yang diduga palsu yakni dengan cara dicetak melalui alat scan,” ungkap Putu dalam paparan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Berdasarkan informasi dari terlapor, bahwa terlapor melakukan jual beli sepeda motor dgn STNK palsu yang di dapat dari temannya Lusito alias Ilus dengan harga Rp500.000.

Selanjutnya tersangka Ilus meminta bantuan kepada Rahmad Wahyudi alias Yudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp150.000., agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal.

Dijelaskan Putu, dari penangkapan 4 awal tersangka ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain 6 lembar STNK palsu yang sudah dicetak dari Wahyudi, selembar STNK palsu ranmor yamaha RX King diamankan dari tangan Sabri beserta sepeda motornya, selembar STNK palsu ranmor yamaha Vixion yang diamankan dari tangan Awaluddin Sitorus beserta sepeda motornya.

Kemudian 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, 1 unit printer Epson, keyboard, pemotong kertas, monitor, 9 botol tinta dan alat scan diamankan dari tangan Wahyudi.

“Dari penyelidikan dan keterangan para tersangka sekaligua menindaklanjutin LP/128 /VI/2020/SU/Res T. Balai pada Jum’at dinihari, 5 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, dilakukan penggerebekan di Jl. Beting Sei Silau, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” urai mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu itu.

Dikatakan Putu, 4 tersangka berikut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi telah terjadi jual beli sepeda motor Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang dicetak dengan cara di scan melalui komputer.

“Sepeda motor tersebut dijual oleh Andri alias Andre Juntak kepada pembeli ( tidak ditemukan) oleh pelapor. Selanjutnya diamankan sepeda motor tersebut bersama STNK palsu sepeda motor honda scoopy tersebut,” tandasnya.

Dari 4 tersangka itu, petugas turut menyita 160 lembar STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, selembar STNK Palsu ranmor Honda Scoopy diamankan dari tangan Andri dan sepeda motornya, 5 botol tinta dan lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap 6 orang tersangka berinisial MS, RW, L, A, MI, BS, HFL yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Putu.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x