BICARAINDONESIA-Medan : Pihak Kepolisian langsung membawa Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri ke Jakarta.
Pria yang ditangkap dengan dugaan melakukan pelanggaran terhadap UU ITE terkait aksi unjukrasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh tersebut akan diproses di Mabes Polri.
“ya, Jam 14.00 wib kemarin sudah diberangkatkan ke Mabes Polri,” kata Faisal kuasa hukum Khairi Amri, Selasa (13/10/2020).
Faisal menjelaskan, sejak ditangkap dari lokasi aksi unjukrasa beberapa hari lalu hingga dibawa ke Mabes Polri, pihaknya belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Khairi Amri.
Pihaknya mengaku masih terus berupaya memperoleh salinan tersebut, mengingat mereka menilai ada kejanggalan antara lokasi penangkapan dengan pasal yang dituduhkan.
“Beliau kan ditangkap di lokasi aksi unjukrasa, namun kemudian yang bersangkutan disangkakan dengan UU ITE,” ungkapnya.
Soal adanya grup whatsapp AMAN yang disinyalir menjadi tempat komunikasi terkait unjukrasa ricuh tersebut, Faisal mengaku tidak mengetahuinya.
Sejauh ini menurutnya, apakah AMAN Medan menjadi inisiator pembuatan grup tersebut atau tidak sepenuhnya menjadi hak dari pengurus AMAN Medan untuk diklarifikasi.
“Kita tidak ada informasi seperti itu, kecuali informasi dari pihak penyidik. Apakah dia buat grup KAMI kita tidak paham itu, dan pihak KAMI lah yang bisa mengklarifikasi itu,” sebutnya.
Sebelumnya diwartakan bahwa, Ketua KAMI Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi, terkait aksi unjukrasa menolak UU Omnibus Law yang berujung ricuh kemarin.
Pihak Kepolisian mengatakan selain Khairi Amri mereka juga menangkap dua orang lainnya yang disebut dari kelompok KAMI Kota Medan.
Penulis/Editor : */Abdi
No Comments