BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria inisial Y (48) di Kota Malang, ditangkap polisi karena diduga sebagai teroris. Polresta Malang membenarkan penangkapan oleh Densus 88 itu.
“Iya, Benar. Namun, nanti biar dari Densus 88 yang berikan komentar. Karena Polresta hanya mendampingi saja,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Rabu (24/5/2023).
Dikutip dari detikcom, Y merupakan pria kelahiran Surabaya yang beralamat di Jalan Dupak Sidorukun Gang 6, Krembangan. Dia dikabarkan ditangkap Densus 88 pada Selasa (23/5/2033) malam.
Y sendiri baru saja bekerja sebagai penjual roti yang dimiliki oleh pengasuh Ponpes Putri Huurun ‘Inn di Jalan Labu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dilaporkan pula, rumah Y yang ada di Surabaya telah digeledah Densus 88. Penggeledahan dilakukan hari ini mulai pukul 11.00 hingga pukul 11.30 WIB. Dari dalam rumah Y, Densus membawa sejumlah buku dan kardus yang isinya belum diketahui.
Editor: Rizki Audina/*