BICARAINDONESIA-Madina : Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailingnatal (Madina) No 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, Zulkipli alias Jaopuk memvoninus hukuman penjara 1 bulan 15 hari, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan tanpa izin.
Ironisnya, meski telah resmi menyandang status terpidana sudah hampir 3 bulan, namun yang bersangkutan tak kunjung dieksekusi jaksa dengan alasan terpidana keadaan sakit.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Madina Riamor Bangun mengungkapkan, Kejaksaan pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Namun pihak LP menolak karena terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
“Benar kami sudah pernah ajukan, akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana” jelasnya pada BicaraIndonesia, Jumat (26/5/2023).
Riamor Barus juga mengakui bahwa terdakwa Zulkipli dari proses penyidikan di Polda hingga proses persidangan tidak ditahan karena berdasarkan surat dokter dan rekam mediknya gejala stroke.
Terkait apakah ada upaya kejaksaan dalam waktu dekat untuk mengeksekusi terpidana, Kasipidum Kejari Madina mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga agar segera bisa dilakukan.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Panyabungan Mustafa Kamal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kejaksaan pernah ajukan eksekusi terhadap terpidana Zulkipli.
“Kita menolak menandatangani eksekusi itu karena jaksa tidak bisa menghadirkan terpidana, meskipun dengan alasan sakit dan surat dokter, harusnya jaksa membawa terpidana sehingga kita bisa melihat langsung kondisi terpidana apakah benar sakit atau tidak,” tegasnya.
Diketahui, terpidana diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mandailingnatal pada 14 Maret 2023 lalu. Akan tetapi, hingga hari ini, putusan tersebut belum dijalankan pihak kejaksaan.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty