x

WN Rusia Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang terkait Kasus Prostitusi

2 minutes reading
Friday, 26 May 2023 18:39 0 278 Iki

BICARAINDONESIA-Tangerang : Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang mengamankan warna negara (WN) Rusia, ZPR (31), yang diduga melakukan prostitusi online. ZPR diketahui mematok tarif Rp4 juta setiap kali kencan.

“Dalam melancarkan aksinya, ZPR membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yang mematok tarif sekitar Rp4 juta dalam satu kali pertemuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Jumat (26/5/2023).

Rakha mengatakan, ZPR menggunakan salah satu situs prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya. Dia menyebut, pemilik akun harus sudah terverifikasi lebih dulu sebelum membuat pembayaran ke ZPR.

“(ZPR bekerja) perorangan dan memang dari hasil pengembangan, diketahui dari salah satu aplikasi memesan yang bersangkutan akunnya sudah berverifikasi, memang butuh verifikasi yang bersangkutan itu harus bayar,” sebutnya.

Kemudian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten Ujo Sujoto mengatakan, ZPR sudah dua kali masuk ke Indonesia, yaitu pada 2020 dan 2023. Penangkapan ZPR, katanya, merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara serta tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, ZPR diamankan di sebuah penginapan di Tangerang. Masuk ke Indonesia, ZPR menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Tim intelijen kami melakukan pengawasan atas informasi yang kami dapat di penginapan Kota Tangerang. Lalu, berhasil mengamankan 1 orang perempuan warga negara asing yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online,” kaya Rakha Sukma Purnama, Jumat (26/5/2023).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, serta telepon genggam. Atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan pendeportasian.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x