BICARAINDONESIA-Medan : Usai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan Muhammad Luthfi Siregar, S.H., M.M., menghindar (lari) dari wartawan.
Muhammad Luthfi Siregar datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangsidimpuan Dra. Monalisa Cahaya MM.
Kedatangan itu atas panggilan Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer. Yang mana, SPRP tersebut berguna untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kadisdik Kota Padangsidimpuan juga diduga telah memeras para guru honorer itu untuk membayar upeti sebesar Rp30 juta agar SPRP-nya bisa dikeluarkan. Namun, Muhammad Luthfi terus diam ketika para wartawan menanyakan hal tersebut saat dia keluar dari Kantor Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan bahwa pemanggilan itu terkait dugaan Kadisdik Padangsidimpuan telah mempersulit dan meminta uang pungli terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan PPPK.
“Ada 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan PPPK tahun ini di Kota Padangsidimpuan. Dari jumlah itu, 49 guru mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang. Mereka mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp30 juta yang diminta oknum Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” ujar Abyadi Siregar.
Lebih lanjut, Abyadi menjelaskan, SPRP yang dikeluarkan oleh disdik merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan PPPK guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota.
“Saya sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padangsidimpuan. Kemudian, saya telah menemui Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan hal tersebut. Kemudian, saya juga telah meminta Pak Walikota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli itu dan mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP,” papar Abyadi.
Namun, hingga Rabu (24/5/2023) lalu, guru-guru mengatakan bahwa mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana. Bahkan, mereka diultimatum hingga Jumat (26/5) apabila tidak menyetor, maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Yang mana, itu berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.
“Karena itulah, pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman. Alhamdulillah, mereka hadir,” jelas Abyadi.
“Kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan, Pemko Padangsidimpuan, khususnya Disdik, benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi.
Editor: Rizki Audina/*