x

Pengamat Hukum : Terpidana Tambang Ilegal di Madina Harus Segera Dieksekusi

2 minutes reading
Monday, 29 May 2023 15:31 0 380 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Berbagai komentar terus bermunculan terkait belum dieksekusinya Zulkifli alias Jaopuk, terpidana kasus pertambangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailingnatal (Madina), meski pada tanggal 14 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Madina telah menjatuhkan vonis.

Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Zakaria Rambe menyatakan, meski telah menerima surat sakit dan hadil diagnosa dokter, harusnya pihak kejaksaan tidak langsung menyimpulkan percaya dengan hal itu korban, sebelum memastikan langsung kondisi terkini terpidana Ilegal Mining tersebut.

“Jaksa jangan hanya percaya pada surat sakit terpidana saja. Jika sudah divonis maka harus segera dieksekusi, agar terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Karena dari awal terpidana sudah dinyatakan sakit, tapi mengapa hingga putusan terus dilanjutkan,” ucap Zakaria melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (29/5/2023).

Untuk itu, Zakaria berharap agar proses eksekusi ini segera dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal. Menurutnya jika permasalahan ini semakin dibiarkan maka hukum akan bias dan semakin banyak pelaku tambang ilegal yang merasa aman.

“Kalau terus dibiarkan, para pelaku tambang ilegal akan merasa kebal. Apalagi terpidana juga sudah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penambangan tanpa izin,” tegasnya.

Zakaria juga mengatakan, hingga hari ini penegakan hukum tentang tambang ilegal di Madina masih sangat lemah. Sehingga dia menilai harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Jaksa jangan main-main. Tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian dari seluruh pihak, apalagi di Madina kita tahu banyak kasus-kasus tambang ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Madiba Raimor Barus yang dikonfirmasi mengaku sampai hari ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak keluarga terpidana Zulkifli.

“Saya sudah koordinasi dengan keluarga atau pihak yang menjaminnya pada saat tahap di Kejaksaan dan PN, yang bersangkutan masih mengupayakan karena yang bersangkutan masih sakit,” ungkap Raimor.

Ketika ditanya apakah jaksa punya bukti kondisi terkini terpidana Zulkifli, Raimor Barus mengaku segera akan melakukan video call pada yang bersangkutan.

Seperti diketahui, lewat putusan PN Mandailingnatal No 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, Zulkifli alias Jaopuk telah divonis oleh majelis hakim PN Mandailingnatal dengan hukuman 1 bulan 15 hari. Namun karena beralasan sakit, membuat terpidana tak kunjung di eksekusi.

Ironisnya, sesuai pengakuan Kasipidum, terpisana menjalani penahaman mulai dari proses pemeriksaan di Poldasu sampai pada proses di pengadilan.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x