x

Tok! Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

1 minutes reading
Tuesday, 30 May 2023 19:43 0 253 Iki

BICARAINDONESIA-Bandung : Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati pidana 8 tahun penjara. Sudrajad Dimyati dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Vonis tersebut dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal selaku ketua majelis hakim. Dilaporkan, Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Yoserizal, Selasa (30/5/2023).

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuhnyam

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

“Serta denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.

Untuk diketahui, vonis Sudrajad lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x