x

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Putusan MK Pemilu Coblos Partai

2 minutes reading
Friday, 2 Jun 2023 14:11 0 345 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Hoaks yang dimaksud ialah rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6/2023).

Sandi mengatakan, laporan yang dilaporkan pada Rabu (31/5/2023) itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), hoaks, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

“Adapun saksi-saksi, yaitu An. WS dan An AF. Kemudian, Barang bukti yang ditemukan ialah satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flash disk berwarna putih merek Sony 16 Gb,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoaks.

“Adapun uraian kejadian, yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99. Kedua akun itu menggunggah tulisan yang diduga mengandung unsur SARA, hoaks, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengeklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny Indrayana, Minggu (28/5/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x