BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai, banyak kepala daerah (KDh) tidak mengetahui apa peran dan tugasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Akibatnya, tentu saja juga tidak mengerti mau melakukan apa untuk membangun sistem penyelenggaraan layanan publik yang baik di daerah yang dipimpinnya.
“Kondisi ini yang menjadi salah satu faktor penyebab penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masih buruk. Tidak heran, bila sejak tahun 2013, pemerintah daerah merupakan yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (14/10/2020).
Abyadi menegaskan, bagaimana mungkin sebuah daerah bisa membangun pelayanan publik yang baik dan yang memudahkan urusan masyarakat, kalau kepala daerah yang memimpinnya saja tidak mengetahui posisi dan tugasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik?
“Di daerah yang seperti ini, mustahil pelayanan publiknya bisa baik. Bisa dipastikan, masyarakat di daerah itu banyak yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publiknya,” kata Abyadi Siregar.
Pembina
Abyadi menjelaskan, sebetulnya UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sudah mengatur bahwa kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota, berperan sebagai pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sementara Sekretaris daerah (sekda) berperan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada pasal 6 disebutkan, sebagai pembina, maka kepala daerah bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
“Jadi, artinya kepala daerah harus melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Kalau ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berusaha memperbaiki pelayanan publiknya, maka kepala daerah harus melakukan evaluasi,” jelas Abyadi.
Maka sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, kata Abyadi, maka kepala daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit unit layanan publik di daerahnya.
“Ini diatur dalam pasal 14 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disebutkan bahwa, setiap penyelenggara pelayanan publik berhak atas anggaran peningkatan kualitas layanan publik. Nah, ini harus jadi perhatian kepala daerah selaku pembina penyelenggaraan pelayanan publik. Alokasikan anggaran untuk perbaikan layanan,” kata Abyadi.
Materi Debat Kandidat
Sehubungan dengan itu, agar setiap kepala daerah memiliki pemahaman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, maka Abyadi Siregar meminta agar dalam debat kandidat kepala daerah dalam setiap Pilkada, sebaiknya materi terkait pelayanan publik secara lebih mendalam juga harus dipertanyakan.
“Bukankah kepala daerah itu sebagai pemimpin seluruh institusi pemerintah di daerah untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat? Karena itu, materi tentang pelayanan publik ini harus ditanya dalam debat kandidat Pilkada. Dengan demikian, para calon kepala daerah memiliki program yang jelas dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik bila kelak terpilih sebagai kepala daerah,” tegas Abyadi Siregar.
Editor : Yudis/rel
No Comments