BICARAINDONESIA-Jakarta : Berita gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Mulai hari ini, Senin (5/6/2023), pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Informasi pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” kata Tri, Jumat (26/5/2023) lalu.
Untuk informasi, pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut aparatur negara yang dimaksud pada Pasal 2 dan disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1.
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Akan tetapi, perlu diperhatikan pula sesiap yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini sebagai berikut.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam negeri, maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut.
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor: Rizki Audina/*