x

Benarkah Ada Presenter Papan Atas Terima Aliran Uang Yayasan Bakti Kominfo?

3 minutes reading
Monday, 5 Jun 2023 18:15 0 476 Lubis Tika

BICARAINDONESIA-Jakarta : Selain tiga Dirjen, beranikah Kejagung memeriksa indikasi lain terkait keterlibatan presenter papan atas di Indonesia yang diduga turut menerima dana dari Yayasan Bakti Kementerian Kominfo?.

Sebuah sumber menyebutkan, presenter tersebut berinisial AW lewat perusahaannya MPC, NS lewat perusahaannya NCS terafiliasi perusahaan raksasa terkait satelit Satria, IK lewat perusahaannya BDU, HY lewat perusahaannya RM serta konsultan analog ke digital juga disinyalir banyak terjadi KKN senilai Rp400 M.

Sebelumnya, tiga Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa secara bersamaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Ketiga Dirjen Kominfo yang dimaksud, yaitu Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong.

Selain itu, ada pula Staf Khusus Menkominfo Dedy Permadi yang juga turut diperiksa Kejagung pada hari ini, Senin (5/6/2023).

Adapun total ada 10 saksi yang dipanggil oleh Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Daftar 10 Orang Saksi yang Diperiksa Kejagung:

1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan

Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).

Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Proyek tersebut harusnya sudah selesai pada Desember 2021, namun akhirnya diundur hingga Maret 2022. Dari anggaran Rp10 triliun, yang dilaporkan hanya sekitar Rp2 triliun.

Penulis/Editor : G

 

 

LAINNYA
x