BICARAINDONESIA-Jakarta : PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero) diduga menjual surat berharga atau obligasi di bawah harga pasar. Special Mission Vehicle (SMV) itu berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bergerak di bidang pembiayaan pembangunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menerangkan, saat ini pihak regulator masih mendalami kasus tersebut.
“Terkait dengan adanya informasi pemberian teguran atas transaksi jual beli surat berharga di PT SMI dapat kami sampaikan dari pengawasan OJK, terdapat transaksi jual beli surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal terindikasi dijual di bawah harga pasar dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pengawas OJK,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Atas dugaan itu, OJK juga sudah memanggil Direksi PT SMI untuk meminta penjelasan. Hasil dari pertemuan itu, OJK meminta adanya evaluasi terkait kebijakan penjualan surat berharga. OJK berharap, evaluasi yang dilakukan bisa menghindari masalah yang sama di kemudian hari.
“Kami meminta PT SMI evaluasi perbaikan atas kebijakan khususnya kebijakan jual beli surat berharga dan penyusunan, penyempurnaan, pedoman internal di SMI. Guna menghindari permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Ogi, PT SMI saat ini dalam posisi berproses melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti rekomendasi OJK. Pihaknya pun masih menunggu hasil evaluasi PT SMI.
“Kami menunggu respons atas rekomendasi terhadap PT SMI yang kami sampaikan dalam pertemuan dengan direksi PT SMI,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*