BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare milik Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Ketiga tanah milik Johnny Plate yang disita itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Adapun kegiatan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” imbuh ketut.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.
Editor: Rizki Audina/*