BICARAINDONESIA-Medan : Penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan Bimtek di zona merah Covid-19 oleh ratusan Kepala Desa (Kades) asal Kab. Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terus berbuntut panjang.
Kabar terbaru, Polda Sumut memerintahkan Inspektorat kabupaten setempat, memeriksa 386 orang Kades di Paluta.
Pemerikaan tersebut dilaksanakan mengacu pada Surat Ditreskrimsus Polda Sumut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020 yang sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
Yuli, staf inspektorat Pemkab Paluta membenarkan pemeriksaan terhadap 386 Kades tersebut dan berdasarkan surat dari Polda Sumut.
“Saya memeriksa pelapornya, ya si Siddik Siregar. Bukan saya, kawan (staf) lain yang meriksa kepala desa. Tidak tahu saya berapa sudah jumlah kepala desa yang diperiksa,” ujar Yuli kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
“Pelapor (Siddik Siregar) kita periksa untuk tau langsung apa-apa yang dilaporkannya, kalau melalui tulisan kan kurang tepat. Makanya pelapor kita panggil dan mintai keterangannya langsung, apa yang dilaporkan dikorupsi kegiatan dana desa itu,” imbuhnya.
Siddik Siregar selaku pelapor membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan Inspektorat Pemkab Paluta terkait laporan dugaan korupsi DD Bimtek di zona merah. “Iya, hari Senin 12 Oktober 2020, kemarin pemeriksaannya. Bu Yuli yang memeriksa saya,” ucap Siddik.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah menyurati Inspektorat Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) untuk melakukan audit kegiatan bimtek dana desa tahun 2020.
Surat Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020, sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
“SP2D dari Dirkrimsus Polda Sumut Nomor: K/20710/IX/Was.2.4/2020/Ditreskrimsus tanggal 21 September 2020, juga sudah kita terima sebagai pelapor atas dugaan korupsi anggaran bimtek dana desa Pemkab Paluta,” ujar Najir Sarif Siregar SH, kuasa hukum Siddik Siregar, dari Law Office Najir Sarif Siregar & Associates di Medan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Surat yang ke APIP Inspektorat Pemkab Paluta dan ke Law Office Najir Syarif Siregar Associates tersebut ditandatangani Pj. Kasubdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna.
Editor : Yudis/rel
No Comments