BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menangkap seorang pria yang menyobek dan membuang Al-Quran ke wastafel di sebuah salon Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pria bernama Riyan Watimena (35) itu melakukan hal tersebut lantaran kecewa dengan kepergian sang istri.
“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf). Al-Qur’an tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Kamis (15/6/2023).
Harissandi menjelaskan, perbuatan Riyan pada Selasa (13/6/2023) itu dilaporkan saksi yang mengetahui hal tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku disebut kerap membuat gaduh di lingkungan masyarakat. Mulai dari menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba. Pada hari yang sama, polisi pun menangkap pelaku.
Lebih lanjut, Harissandi mengatakan, iyan tak melakukan perlawanan ketika hendak dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa. Polisi turut menemukan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, yakni Al-Qur’an dalam keadaan rusak serta satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak Al-Qur’an dengan cara merobek dan meremas, memudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.
“Merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran, dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel,” ujarnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*