BICARAINDONESIA-Madina : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Ahmad Yasir Lubis mendadak ‘curhat’.
Blak-blakan ia mengaku mengalami kendala dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) . Kendala itu khususnya dalam penagihan Pajak Daerah.
Kepada BicaraIndonesia, Yasir menjelaskan, jenis sumber pendapatan daerah Kabupaten Madina dari sektor pajak daerah, sesuai dengan Perda No 7 tahun 2011, pajak daerah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dalam ruang lingkup perencanaan, penagihan dan monitoring serta evaluasi.
“Pajak daerah Madina terdiri dari pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya serta pajak bumi dan bangunan berdasarkan perkotaan dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan,” beber Yasir, Jum’at (16/6/2023).
Ia membeberkan, dari 10 jenis pendapatan daerah, ada beragam alasan yang di hadapi petugas saat dilakukan penagihan seperti pada jenis hotel, restoran dan hiburan. Para pelaku usaha belum bersedia menerapkan sepenuhnya tarif pajak daerah sesuai ketentuan pada Perda No 7 tahun 2011.
“Selain itu, pada sumber pajak air tanah, petugas Badan Pendapatan Daerah juga mengalami kesulitan dalam mengetahui kepastian volume dari objek pajak,” sebutnya.
Lain hal pada jenis pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini, kata Yasir, pihaknya sulit menemui pengusaha sehingga sulit mendapatkan berapa sebenarnya jumlah produksi, harga jual dan nilai transaksi pada setiap periode penjualan.
Pada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, diakui Yasir, banyak perusahaan galian C yang ilegal alias tanpa izin dan bagi yang memiliki izin kesulitan yang dihadapi petugas tetap pada rumitnya mendapatkan data kebenaran jumlah volume dan transaksi.
“Di sektor PBB, justru kesulitan datang dari warga sendiri yang kurang kesadaran untuk membayar PBB,” keluhnya.
Begitu juga di sektor Retribusi Daerah, kata mantan Kadis Parawisata Madina ini, dari 10 sumber yakni Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Bagian Umum serta 2 Rumah Sakit Daerah, kesulitan yang dialami terkait pemungutan retribusi daerah lebih diketahui oleh OPD yang pengelola.
“Karena masing masing 10 sumber retribusi daerah ini punya pos sesuai Perda No 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu,” pungkasnya.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty