BICARAINDONESIA-Delisedang : Sebagai upaya optimalisasi asset, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) melakukan pembersihan areal HGU No 94 Lau Barus Baru, Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang selama ini dikuasai warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan pembersihan areal yang terdiri dari tanaman palawija seperti singkong, jagung, pisang dan kacang-kacangan berlangsung kondusif.
Sebelas unit alat berat berupa 8 unit beko dan 3 unit doser yang dikerahkan, dengan cepat membersihkan areal HGU No 94 itu. Anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan Satpol PP Deliserdang dilibatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif.
Petugas Kepolisian dari Polres Deliserdang dan Kodim 0204/DS juga berada di lokasi untuk membantu terciptanya keamanan dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 75,54 hektar tersebut.
Direncanakan pembersihan areal garapan warga di lokasi HGU 94 Kebun Limau Mungkur akan berlangsung antara dua hingga tiga hari ke depan.
“Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU 94. Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi asset khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan.
Menurut Rahmat selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 Kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PTPN 2 ini kurang direspon oleh warga.
“Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” jelas Rahmat Kurniawan.
Menurut data luas areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi Tahun 1958. Namun sejak Tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75.54 hektar.
Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun sampai tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak karena areal tersebut murni HGU PTPN2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki BUMN tersebut.
“Kita sudah menyiapkan posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” tambah Rahmat.
Kegiatan pembersihan areal berlangsung kondusif hingga sore dan dilanjut esok hari. Sejumlah palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan. Areal tersebut nantinya akan kembali ditanami kelapa sawit.
Ada tiga warga yang mendapat tali asih di hari itu. Ketiganya Roslina Br Sihombing, Tukiyo dan Tukiman.
Roslina menerima tali asih atas tanaman dan rumah semi permanen, sedang Tukiyo tanaman seluas 3.400 M2 dan sebuah gubuk serta Tugiman rumah semi permanen dan tanaman palawija seluas 1 hektar.
Editor : Ty/*