BICARAINDONESIA-Medan : AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun.
“Sudah,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus cuci uang itu. “Iya, sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU,” ujarnya.
Hadi mengatakan, berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.
“Gratifikasi dan TPPU, itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya,” jelasnya.
Soal aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan, penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.
“Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan. Mana aset yang harus dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Editor: Rizki Audina/*