BICARAINDONESIA-Medan : Dua pelaku begal sadis ditembak unit Reskrim Polsek Delitua. Keduanya, dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan dan pengembangan.
Diketahui, kedua pelaku begal itu merampok sepedamotor milik Sri Aminah (32). Korban merupakan warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua pelaku adalah MS dan TBG. Keduanya warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, SH saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan adanya penangkapan begal sadis tersebut.
“Benar. Kejadiannya pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 19.30 Wib. Korbannya Sri Aminah bersama temannya, Mela Ritonga saat sedang melintas dengan sepedamotornya di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso,” jelasnya.
Saat di tengah perjalanan, tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban. Sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan.
Iptu Martua Manik menambahkan, saat melihat korban bersama rekannya terjatuh, para pelaku pun langsung mengancam korban dengan kayu. Sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepedamotornya.
Korban sempat berteriak meminta tolong. Namun karena situasi sepi, tidak ada yang menolong mereka. Seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepedamotor korban.
Korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Panit Luar, Ipda Elia Karo-karo dan personil reskrim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.
“Kami berhasil menangkap satu tersangka di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang. Dari hasil interogasi, bahwa TBG mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekanya,” ungkap Martua Manik.
Setelah mendengar penjelasan dari TBG, polisi langsung menangkap MS di Hotel Cemara.
“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepedamotor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp2.550.000. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti sepedamotor Honda Scopy warna krem coklat plat BA 2949 AES diamankan di Mapolsek Delitua,” pungkas Kanit Reskrim.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments