x

5 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Bekasi Berhasil Diamankan Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 27 Jun 2023 16:47 0 269 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima tersangka sindikat perdagangan orang berhasil diamankan Satgas TPPO Polri. Kasus tersebut terjadi di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pembongkaran kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Mentro Bekasi Kota. Dimana laporan tersebut diterima Polda Sulteng terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil penyelidikan itu, kata Djuhandhani, pada 12 Juni polisi membuat laporan polisi model A tentang tindak pidana perdagangan anak. Menindaklanjuti hal itu, penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Stagas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.

Kemudian, berdasarkan pendalaman penyidik, polisi berhasil menangkap lima tersangka, yaitu Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Tersangka Y, kata dia, ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu (bayi A) an satu bulan (Bayi B),” jelas dia.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Djuhandhani mengungkapkan bahwa bayi B rencananya bakal dijual kepada M pada 24 Juni. Para bayi, kata dia, rencananya dijual untuk diasuh.

Adapun DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.

“Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta,” jelasnya.

Pihaknya, kata Djuhandhani, masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Sementara itu, terhadap para bayi yang telah diselamatkan, Djuhandhani mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

LAINNYA
x