BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang pria berinisial PRN alias Benggol sebagai pengedar sabu ini, akhirnya berakhir di tangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Lewat Ops Antik Toba 2023, pihak kepolisian setempat yang gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana curat, curas maupun penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya, berhasil meringkus pria 50 tahun itu saat akan mengedarkan sabu di Kecamatan Bilah Hulu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, warga Dusun Pangkatan 10, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, diringkus pada Senin (12/6/2023) lalu, berkat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, marak dengan peredaran sabu-sabu.
Menindak lanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendeteksi ciri-ciri pelaku. Dengan menyaru sebagai perantara dan pengedar, kemudian team melakukan undercover buy di lokasi yang telah disepakati. Sekitar pukul 21.10 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,61 gram bruto, ponsel merek Nokia warna hitam, ponsel.merek VIVO Warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp200.000.
“Benar, Dalam pelaksanan Ops Antik Toba ini anggota mengamankan Pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah meresahkan masyarakat Bilah Hulu sektarnya, dan pelaku ini telah lama menjadi target, dan baru dapat kita tangkap hal itu dikarenakan pelaku kerap berpindah tempat saat mengedarkan barang haram tersebut,” ungkap rang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada wartawan dihalaman Mapolres setempat, Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya, sambung Arwin, saat diintrogasi petugas, PRN alias Benggol mengakui narkotika itu miliknya yang diperoleh dari orang yang sering dipanggil KI warga Dusun Pangkatan 10, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Namun pada saat dilakukan pengejaran, target tersebut berhasil melarikan diri,
“Karena tidak menemukan orang yang kerap dipanggil KI, tim membawa PRN Alias Benggol dan barang bukti yang diamankan ke Satresnarkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut,” 0apar Iptu Arwin.
Kini, pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indoesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Ty