BICARAINDONESIA-Jakarta : Baru-baru ini viral pemberitaan yang menyebutkan pengendara terkena tarif mahal Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek. Tarif mahal itu didapat pengendara diduga karena melakukan pelanggaran putar balik. Selain putar balik, ada beberapa larangan lain di jalan tol yang haram dilakukan pengendara.
Adapun aturan berkendara di jalan tol tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di Pasal 41 ada sejumlah ayat yang melarang sejumlah aktivitas di jalan tol.
Seperti pada ayat 1 dikatakan (b) lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur kiri, sesuai kecepatan yang ditetapkan, dan (d) jalan tol tak dapat digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha, serta (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Lalu, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh (a) digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi kendaraan berhenti darurat.
Di ayat 3 dikatakan bahwa median jalan tol (b) tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara itu pada Pasal 42 juga diatur secara tegas bahwa di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apapun, baik disengaja, maupun tidak disengaja.
Untuk aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
(a). pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain larangan-larangan yang telah disebutkan di atas, pengendara di jalan tol juga dilarang memacu kendaraan melebih batas kecepatan yang sudah ditetapkan. Batas kecepatan kendaraan diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detailnya tercantum dalam pasal 21, dijelaskan batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasannya.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus untuk jalan bebas tol, batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.