BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AG, mantan pacarnya.
“Iya, sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Iya, sudah,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan pacar Mario, AG, melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus tersebut. “Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat, yaitu 15 tahun,” kata Karyoto, Minggu (28/5/2023).+
Editor: Rizki Audina/*