x

Divonis 9 Tahun Penjara, Mujianto Kabur dan Jadi DPO!

1 minutes reading
Wednesday, 5 Jul 2023 22:51 0 442 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Terpidana kasus korupsi Rp39,5 miliar Mujianto masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, konglomerat asal Medan itu kabur usai divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan, JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

“Tentunya untuk melaksanakan putusan kasasi MA. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat,” kata Yos, Rabu (5/7/2023).

Kejari Medan langsung menerbutkan surat DPO setelah mengetahui Mujianto melarikan diri. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

“Berita acara pencarian terpidana ditandatangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO,” terangnya.

Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. “Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan, Mujianto, dengan pidana penjara 9 tahun. Akan tetapi, Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.

Yos A Tarigan mengatakan, meski telah diputus oleh MA, eksekusi Mujianto tak langsung dilaksanakan. Sebab JPU masih harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

“Tadi pagi kita koordinasikan dengan bidang pidsus dan di kejari juga. Tim JPU mempelajari putusan kasasi, sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung dilakukan,” kata Yos, Kamis (22/6) lalu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x