BICARAINDONESIA-Jakarta : Pekan depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung meminta Maqdir membawa uang Rp27 miliar yang diklaimnya telah dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Guna membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023).
Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin (10/7/2023) mendatang. Ketut mengatakan, pihaknya akan mengusut asal uang Rp27 miliar yang diklaim Maqdir tersebut.
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan), ada orang pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Oleh karena itu, tim penyidik Kejagung akan melakukan pemanggilan terhadapnya untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia mengatakan, uang itu akan dikembalikan ke Kejagung.
“Ya, (Rp 27 miliar). Uang tunai, mata uang asing,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*