BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 14 ribu hektare tanah dan uang Rp9,4 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan itu dilakukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023). Ada tiga lokasi yang digeledah di Medan, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut, Sabtu (8/7/2023).
Daftar Aset yang Disita Kejagung
1. Musim Mas Group (MMG): tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
2. Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah total Rp 385.300.000 (Rp 385 juta), mata uang dolar AS senilai USD 435.200 (setara Rp 6,5 miliar), mata uang ringgit Malaysia senilai RM 52.000 (setara Rp 168 juta), dan mata uang dolar Singapura sebanyak SGD 250.450 (setara Rp 2,8 miliar).
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari–April 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi, penyidik Kejagung pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut, Kamis (16/5/2023).
Kasus itu menyebabkan kerugian negara hinga Rp6,47 triliun. Kerugian negara itu, disebut Ketut, sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.
Adapun lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang.
Editor: Rizki Audina/*