BICARAINDONESIA-Madina : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara berkomitmen menindak tegas para penyedia jasa atau kontraktor yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur tidak sesuai kontrak dan tidak taat dengan peraturan.
Pj Kepala Dinas PUPR Madina Evi Yanti Harahap menekankan, komitmen itu diterapkan guna menjamin kualitas dan hasil pembangunan infrastruktur agar tetap terjaga dan bermanfaat.
“Dinas PUPR tidak akan main main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pemda Madina juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan jadi taruhan pasalnya dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan anggaran APBN dan APBD,” tegasnya, Senin (10/7/2023)
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan tegas berupa sangsi akan diambil masing masing bidang di Dinas PUPR Madina apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Ia mencontohkan, sangsi yang akan diberikan pada penyedia jasa yang nakal itu sampai pada pemberian daftar hitam bagi perusahaan. Dengan demikiab, penyedia jasa yang masuk daftar hitam tidak akan diberikan rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Dinas PUPR Madina.
“Yang jelas Dinas PUPR tidak akan segan-segan memutus kontrak bagi kontraktor nakal karena anggaran pembangunan itu bersumber dari dana Negara dan Daerah,” kata Evi.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah perusahaan penyedia jasa yang sudah ditindak tegas seperti CV. Ferdian Putra tahun 2022 di blacklist selama 2 tahun. Dan saat ini sedang diajukan sebanyak 8 CV untuk di blacklist karena pemalsuan data saat lelang.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty