BICARAINDONESIA-Jakarta : Terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi TPPU dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPK menggeledah sebuah kantor di Batam.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
PT BBM disebut sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. Saat ini, KPK belum merinci keterkaitan perusahaan tersebut dengan kasus AP.
“Kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Andhi Pramono dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Selama 10 tahun, Andhi diduga berperan sebagai broker alias penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.
“Dalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara). Dia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
AP dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik dari Singapura dam Malaysia. KPK juga menduga, Andhi memberikan rekomendasi bagi aktivitas perusahaan impor ekspor yang sebenarnya tidak sesuai aturan.
Rekomendasi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan imbalan dari jasanya sebagai broker.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” terang Alex.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp28 miliar. KPK mengaku bahwa angka itu bisa saja bertambah, mengingat penyidikan masih belum berhenti.
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizki Audina/*