BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Labuhanbatu, membubarkan kegiatan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati-Wakil Bupati kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, setelah dinilai tidak mematuhi standar Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Berdasarkan data, sejauh ini pihak Bawaslu setempat sudah empat kali meminta penanggungjawab ataupun tim kampanye membubarkan pertemuan karena dinilai tidak mematuhi peraturan KPU terkait standart kampanye di masa pandemi.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Labuhanbatu, Fahrijal Sahputra Rambe menerangkan, temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan pengawas kecamatan maupun pihaknya sendiri.
Sesuai data, kata Fahrijal, pelanggaran itu terjadi dalam rentang waktu mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2020. Bentuk pelanggaran yang terdata berupa penanggungjawab, tim kampanye ataupun tim panitia tidak mematuhi prokes saat pertemuan tatap muka di lokasi penyelenggaraan.
“Pelanggarannya, diantaranya, diselenggarakan di ruang terbuka, tidak berjarak 1 meter, melebihi kuota 50 orang peserta kampanye yang hadir, tidak ada handsanitizer, tidak ada sarana pencuci tangan,” jelas Fahrizal saat ditemui wartawan dikantornya, Rabu (21/10/2020).
Terhadap pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan saat pandemi, lanjut Fahrijal, pengawas telah memberi peringatan tertulis kepada penanggungjawab sekaligus meminta agar mengurangi jumlah peserta kampanye.
Selain itu, bahkan ada pihak pengawas Pilkada yang meminta kepada penanggungjawab agar membubarkan pertemuan tatap muka langsung, karena dianggap telah mengabaikan peraturan.
“Dalam aturannya, pengawas memberikan peringatan tertulis bahkan sampai membubarkan pertemuan. Peringatan kesalahan itu biasanya disampaikan kepada penanggungjawab kampanye. Kita minta agar semua pihak mematuhi standar Prokes Covid-19,” imbau Fahrijal Sahputra Rambe.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments