BICARAINDONESIA-Jakarta : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sempat bikin heboh publik. Usai melakukan klarifikasi, KPK menyatakan LHKPN Dito sudah jelas dan tak ada klarifikasi lanjutan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan terkait mekanisme pelaporan LHKPN di KPK. Pertama, penyelenggara negara mengirimkan secara elektronik data kekayaannya kepada KPK.
“Pertama, Pak Menteri kirim LHKPN, masuk namanya dalam proses verifikasi. Itu mesin yang mengerjakan. Kalau lengkap ada surat kuasa, akan tayang di pengumuman. Itu verifikasi,” jelas Pahala, Selasa (25/7/2023).
Pahala mengatakan, memang ada hal tak biasa di LHKPN milik Dito yang ditemukan saat proses verifikasi, yakni lima aset berlabel hadiah dengan nilai total Rp162 miliar. Menurutnya, tak pernah ada yang melaporkan harta dengan label hadiah sebesar Rp162 miliar.
“Pertanyaan saya, kok, hadiah? Sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada yang melaporkan hadiah sebesar ini,” ujarnya.
Kemudian, KPK melakukan klarifikasi kepada Dito terkait hadiah di dalam LHKPN itu. Klarifikasi itu dilakukan via telpon, Senin (24/7/2023).
KPK menyarankan Dito mengubah keterangan hartanya. Jika awalnya ditulis hadiah, maka harta Rp162 miliar Dito akan diubah menjadi hibah tanpa akta.
“Sudah kita klarifikasi, saya bilang ke Pak Menteri, ‘Pak, ini kayanya enggak pas kalau hadiah. Kalau memang begini, nih, yang Rp100 sekian miliar, itu bagusnya masuk kategori hibah tanpa akta’,” tutur Pahala.
KPK tidak perlu memeriksa Dito secara langsung. Proses pemeriksaan dilakukan, kata Pahala, jika Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan adanya kejanggalan dari laporan kekayaan penyelenggara negara.
“Nah, teman-teman kalau ada yang bilang ini harus diusut segala macam. Baik, itu masuk kategori pemeriksaan. Jadi, habis verifikasi, klarifikasi, kalau ada kejanggalan, kita masuk ke pemeriksaan. Pemeriksaan itu mencari indikasi, indikasi saja. Nanti kalau ternyata ada indikasi, baru dia pindah ke penindakan,” papar Pahala.
“Jadi sekarang sudah diklarifikasi, kita pikir ini salah kategori saja. Setelah diklarifikasi, ya, sudah, akan diperbaiki, direvisi,” imbuhnya.
“Saya pikir sudah cukup jelas bahwa kita tidak masuk dalam pemeriksaan LHKPN, belum masuk. Kalau dari saya, belum ada alasan yang kuat untuk masuk ke sana,” tandasnya.
Sementara itu, Menpora Dito minta maaf atas kegaduhan terkait LHKP miliknya. Dia mengaku, ada kekeliruan dalam proses pengisian LHKPN tersebut.
“Terkait dengan hibah dan hadiah tadi, saya minta maaf. Harusnya kita konsultasi ke KPK sebelum mengisi, karena memang ini sebatas kebingungan kita terkait definisi,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*