BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (25/7/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, rakor ini memang sangat penting, mengingat persoalan korupsi, pungutan liar (pungli) atau apapun namanya, sampai hari, masih menjadi persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, termasuk di Sumut.
“Korupsi masih terus menggerogoti negara kita. Sementara pungli terus menyiksa rakyat kita. Dua bentuk kejahatan yang dilakukan para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan ini, ada di sekeliling kita,” terangnya.
Para pelaku, lanjut Abyadi tidak peduli siapa korbanya. Korbannya miskin atau kaya, mereka tak perduli. Ini bukti begitu sangat buruknya perilaku para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan kita. Perilaku mereka sama sekali tidaak anti korupsi dan pungli, tapi justru perilaku doyan korupsi dan pungli.
“Memang harus diakui, ada juga para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan berperilaku baik dan anti korupsi dan pungli. Tapi, juga sangat banyak perilaku yang doyan korupsi dan pungli. Malah rakus korupsi dan pungli. Dan, kelompok inilah yang menggerogoti negara ini dan menyengsarakan rakyat itu. Dan, yang membuat pelayanan publik menjadi kotor,” tegasnya.
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, lanjutnya, selama ini Ombudsman sangat banyak menerima keluhan atau pengaduan dugaan korupsi dan pungli itu. Dugaan korupsi dana desa misalnya. Itu begitu banyak menyampaikannya ke Ombudsman.
“Begitu juga praktik pungli, juga sangat banyak. Di sektor pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan hukum, dan sebagainya. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman juga menangani laporan para guru honorer calon PPPK. Mereka diminta uang hingga Rp30 juta per orang agar bisa mendapatkan surat permohonan rencana penempatan (SPRP) dari Disdik sebagai syarat diangkat jadi PPPK.
“Beruntung kasus itu bisa dihentikan, setelah Ombudsman berkoordinasi dengan Polda Sumut. Masih banyak kasus kasus serupa yang terjadi. Sementara para korban tidak berdaya. Mereka tidak berani melapor karena takut akan dipecat atau dijatuhi sanksi oleh atasannya. Begitu jahat para pelaku pungli itu. Perilakunya sangat tidak memiliki empati,” bebernya.
Karena itu, abyadi mengatakan, rapat koordinasi itu sangat penting. Tapi diharap jangan sekadar rapat koordinasi. Karena bisa saja, para pelaku pungli itu kini tertawa melihat kita rapat koordinasi pencegahan korupsi dan pungli. Karena mereka akan terus membuat berbagai modus untuk melakukan kejahatan pungli dan korupsi itu.
“Saya berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan rencana rencana aksi nyata yang bisa menghentikan kejahatan korupsi dan pungli itu. Biar ada efek jera kepada para pelaku,” tandas Abyadi.
Editor : Ty/*