x

Jadi Tersangka Kasus Carok, Anggota DPRD Bangkalan Fraksi PPP Diburu Polisi

2 minutes reading
Thursday, 27 Jul 2023 13:47 0 360 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota DPRD Bangkalan, Madura, Fraksi PPP menjadi tersangka kasus penganiayaan berdarah atau carok di Desa Tanah Merah Laok, Tanah Merah, Bangkalan. Anggota tersebut berinisial FR.

Status tersebut ditetapkan oleh kepolisian dari Polres Bangkalan. Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan Ra Hasbullah mengakui bahwa ia telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka FR.

“Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini ( terkait kasus FR ) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah, Surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan,” kata Hasbullah, Rabu (26/7/2023).

Sebagai pengurus partai, Hasbullah akan mengirim surat itu kepada DPW PPP di Jawa Timur serta DPP di Jakarta. “Untuk proses selanjutnya, segala keputusan diputuskan oleh DPP di Jakarta,” terangnya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan berdarah carok terjadi di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan pada (4/6/2023) lalu. Kasus penganiayaan berdarah itu melibatkan 7 orang.

Insiden tersebut menewaskan 4 orang. Satu orang tewas di tempat kejadian, dua orang meninggal di rumah sakit Bangkalan, dan satu orang meninggal saat sedang pulang ke rumahnya.

Tewasnya keempat orang tersebut karena alami luka serius di sejumlah tubuhnya akibat terkena sabetan senjata tajam.

Polisi  telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus berdarah itu. Satu l di antaranya merupakan eks Kades Tanah Merah Laok, HF (51 tahun).

“Terkait kasus di Desa Tanah Merah Laok, kami telah menetapkan 8 tersangka. 4 orang di antaranya berasal dari warga Desa Baipajung dan empat orang lainnya warga Desa Tanah Merah Laok Kabupaten Bangkalan,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya.

8 tersangka tersebut adalah warga Desa Baipajung, AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48). Kemudian, dari Desa Tanah Merah Laok, HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari KP. 2 dari 8 pelaku sedang diburu oleh polisi, yakni FR dan SMS, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x