x

Polisi Tangkap 2 Pria di Samarinda yang Jual Seorang Ibu Muda ke ABK

1 minutes reading
Friday, 28 Jul 2023 11:23 0 331 Iki

BICARAINDONESIA-Samarinda : 2 orang laki-laki berinisial JI (21) dan RA (19), ditangkap polisi lantaran menjual seorang ibu muda seharga Rp900 ribu kepada ABK di Pelabuhan Samarinda. Korban merupakan istri pelaku JI.

Keduanya ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur, (Kamis 27 Juli 2023).

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, lorban dan suaminya adalah warga Banjarmasin. Keduanya ke Samarinda lantaran sepi pelanggan di Banjarmasin.

“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023), menggunakan travel,” katanya.

Kemudian, kepada peolisi, pelaku nengaku menjual istri dari bantuan rekannya, yakni RA yang berperan sebagai mucikari. Korban dipasarkan melalui akun aplikasi MiChat.  Bahkan, kedua pelaku telah berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda.

Hasil prostitusi tersebut, digunakan pelaku untuk keperluan rumah tangga. “Pelaku ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari Rp300 ribu hingga Rp900 ribu rupiah,” paparnya.

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x