x

Pasca Penangkapan 3 Mahasiswa Peserta Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 1 Orang Resmi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 22 Oct 2020 06:30 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Polrestabes Medan akhirnya memulangkan 2 dari 3 pen
orang mahasiswa yang sebelumnya diamankan dalam aksi damai menolak UU Cipta Kerja yang digelar di Bundara Majestik pada Rabu sore, 22 Oktober 2020 kemarin.

Sedangkan 1 orang lagi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan hingga pengrusakan dalam aksi dengan isu serupa yang berlangsung di depan Kampus ITM, Jl. Gedung Arca, Medan pada 8 Oktober 2020 lalu.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua orang yang dipulangkan merupakan mahasiswa Medan Area itu yakni, Maylardo A.M. Sitompul (19), penduduk Jl. Sei Mencirim, Perum Perum Johor 2, Gang Duruan Ni. 12 dan Maulana Fikri (22)n warga Jl. Sekata, Gang Mardrasah. Meski telah dipulangkan, keduanya tetap dikenakan sanksi wajib lapor.

Sedangkan satu orang lagi rekan mereka yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Pelajar(Akbar) bernama M Habibburahman (21), mahasiswa ITM yang beralamat di Jl. Gedung Arca No. 53, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, pasca penangkapan sejumlah mahasiswa peserta aksi damai menolak UU Cipta Kerja di Bundaran Majestik, pada Rabu malam, sejumlah mahasiswa ‘menggeruduk’ Mapolrestabes Medan sambil melakukan orasi, untuk menunggu jawaban dari Polrestabes Medan, terhadap rekan yang diamankan.

Berselang setengah jam, perwakilan masa aksi diterima 5 orang oleh personel Polrestabes Medan, diantaranya pengacara dan perwakilan mahasiswa untuk mendengarkan penjelasan tentang rekan mereka yang diamankan.

Sekitar pukul 20 30 WIB, akhirnya diputuskan bahwa hanya 2 orang mahasiswa yang bisa dipulangkan. Sedangkan 1 orang lagi harus menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, petugas gabungan Polrestabes Medan, membubarkan paksa mahasiswa yang menggelar aksi protes UU Cipta Kerja yang berlangsung di Bundaran Majestik, Jl. Gatot Subroto, Rabu sore.

Tak hanya membubarkan unjukrasa damai itu, dengan melibatkan personel dalam jumlah besar, polisi juga bertindak respresif dengan menangkapi sejumlah mahasiswa.

Belakangan diketahui, sikap itu dilakukan setelah para mahasiswa yang diamankan itu terindikasi terlibat kerusuhan dalam aksi menolak Omnibus Law di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM), Jl. Gedung Arca, pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mereka yang diamankan terindikasi sebagai pelaku pengrusakan mobil dinas milik pemerintah ketika melintas di depan kampus.

Pantauan di lokasi, usai dicokok, para mahasiswa itu kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, dari hasil pemerikaaan penyidik, seorang mahasiswa yang diamankan dipastikan terlibat langsung dalam aksi anarkis hingga berujung pengrusakan.

“1 orang dipastikan sebagai pelaku berdasarkan hasil identifikasi jejak digital rekaman CCTV saat kerusuhan 8 Oktober 2020 lalu. Sedangkan yang lainnya masih dimintai keterangan,” ucapnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x